Aerowisata Corporate Site

Berita

Lithium Batteries

Dewan ICAO menegaskan rekomendasi dari Komisi ICAO Air Navigation (ANC) yang melarang, secara interim, baterai lithium ion (PBB 3480, PI 965 hanya) sebagai kargo pada pesawat penumpang, efektif 1 April 2016.

ICAO Governing Council mengeluarkan peraturan baru mengenai larangan pengangkutan baterai Lithium-ion sebagai kargo ke dalam pesawat penumpang. Peraturan ini digunakan sebagai salah satu tolak ukur keamanan penerbangan. Persoalan tentang keamanan Lithium-ion ini berasal dari studi ekstensif yang dilakukan oleh Komisi Navigasi Udara ICAO, dan agen dari UN yang menangani Barang Berbahaya, Operasional Penerbangan, dan Kelayakan Panel Udara.

Menurut Olumuyiwa Benard Allu, Dewan Presiden ICAO, keamanan selalu menjadi prioritas paling utama dalam penerbangan internasional. Pelarangan sementara ini akan berlaku hingga ICAO menemukan standar baru pengemasan baterai lithium, yang diprediksi keluar pada tahun 2018. IATA menyatakan, peraturan dari dewan ICAO ini hanya melarang baterai lithium yang diangkut sebagai kargo ke dalam pesawat penumpang, UN 3480, Packing Instruction 956, dan tidak berlaku untuk baterai lithium yang dibawa penumpang dalam alat elektroniknya (carry-on baggage), UN 3481, Packing Instruction 966 dan 967. Larangan ini mulai berlaku pada 1 April 2016. Lebih jauh, dilansir dari Air Cargo News (29/2/16), ICAO mengklarifikasi bahwa larangan tersebut juga berlaku untuk baterai lithium yang dibawa dalam checked baggage.

Menurut Kepala Kebijakan Global Shippers' Forum (GSF), Alex Veitch, larangan ini akan mengganggu rantai pasok global untuk produk elektronik, yang bisa berdampak negatif pada perdagangan internasional. ICAO harus lebih cepat memutuskan standar pengemasan baterai lithium terbaru, karena pelaku industri tidak bisa menunggu hingga tahun 2018. Pada Oktober 2015, GSF pernah mengajukan agar kargo berbentuk baterai lithium-ion tetap bisa dibawa ke dalam pesawat penumpang, dengan syarat baterai yang diangkut hanya berisi 30% dari kapasitas maksimumya, namun ICAO menolak masukan tersebut.

GSF yang merupakan "ahli" nya, tentu kecewa akan hal ini. GSF menambahkan, seharusnya ICAO juga peka terhadap penanganan isu yang lebih besar, seperti masalah undeclared baterai lithium, dan kecurangan perusahaan yang dengan bebas mengirim produk berisi baterai lithium sebagai "normal kargo". Di sisi lain, peraturan baru ini mendapat dukungan dari North American Pilots, dan agen keamanan terkemuka seperti National Transportation Safety Board (NTSB), dan Federal Aviation Administration (FAA).Mereka bahkan menganjurkan agar baterai lithium-ion dan lithium-metal yang diangkut dalam pesawat kargo, juga lebih diperketat regulasinya, terutama untuk pengiriman massal.

Source :

https://cargo.garuda-indonesia.com/news/latest-news/international-civil-aviation-organization-icao-melarang-pengangkutan-kargo-lithium-ion-ke-dalam-pesawat-penumpang/

Top